Regulasi Jangan Jadi Penghambat Kreatifitas Masyarakat

05-11-2018 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan bersama tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI melakukan kunjungan ke home industri Minyeuk Pret. Adapun salah satu penghambat industri ini untuk melakukan ekspor adalah beratnya regulasi dari pemerintah (BPOM) yang mengharuskan UMKM tersebut mempunyai pabrik dalam skala yang cukup besar.Foto :Erman/rni

 

Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan meminta pemerintah tidak kaku terkait regulasi perizinan usaha kreatif masyarakat dalam bentuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Salah satu yang merasa terhambat dengan regulasi tersebut adalah UMKM parfum asli Aceh, yaitu Minyeuk Pret yang dijalankan Daudy Sukma bersama rekan-rekannya.

 

“Bisnis tersebut menurut saya sangat menjanjikan, dimana omzet sudah cukup baik untuk dalam negeri dan sudah tertarik oleh pembeli dari luar negeri,” kata Sofyan usai meninjau langsung Industri Minyeuk Pret bersama Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI di Banda Raya, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (01/11/2018).

 

Legislator PDI-Perjuanhan itu melihat bahwa persyaratan-persyaratan perizinan yang diberikan seperti persyaratan untuk industri besar. Sehingga tidak mungkin UMKM seperti Minyeuk Pret ini bisa berkembang di negeri sendiri. Ia menyarankan perlu ada sejenis afirmasi yang diberikan kepada UMKM dalam bentuk pengawasan.

 

“Komisi X salah satu mitranya adalah Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif, RED), tetapi perizinannya tetap pada Kementerian Perindustrian. Kita dorong agar mitra kita melakukan pembicaraan dengan pihak Kementerian Perindustrian untuk menjembatani hal ini, sehingga UMKM yang punya potensi ekspor itu harus dibantu,” terang Sofyan.

 

Legislator dapil Sumatera Utara ini menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif saat ini sedang dalam penyusunan oleh Komisi X DPR RI, sehingga usulan masyarakat masih bisa diakomodir. Komisi X DPR RI akan berupaya untuk mempermudah tumbuh dan berkembangnya ekonomi kreatif tanpa mendapat hambatan birokrasi.

 

Kepada Tim Kunker Komisi X DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi DPR RI Abdul Fikri Faqih, Daudy Sukma menyampaikan UMKM Minyeuk Pret masih terhalang ekspornya dikarenakan proses legalitasnya yang hingga kini belum selesai. Salah satu yang mengganjal UMKM ini belum memiliki bangunan pabrik yang memenuhi standar industri.

 

“Kami sudah mengajukan perizinan legalitas sejak 8 bulan yang lalu. Yang menjadi permasalahan adalah Minyeuk Pret belum memiliki pabrik yang memenuhi standar yang ditentukan pemerintah. Karena menurut kami, hal tersebut sangat berat untuk dipenuhi oleh home industry seperti Minyeuk Pret,” pungkas Daudy Sukma. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...